Sabtu, 16 November 2024

Sidang Kasus Rempang, Pengacara: Saksi Tidak Melihat secara Rinci Peran Terdakwa

Berita Terkait

spot_img
Para terdakwa perkara kerusuhan Rempang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/1). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melanjutkan kembali sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 5 saksi terhadap 34 terdakwa kerusuhan aksi bela Rempang. Sidang dibagi dua sesi pada sidang pertama untuk 8 terdakwa dan sidang kedua untuk 26 terdakwa.

Suasana sidang sempat memanas saat pimpinan majelis hakim, David P Sitorus mengetuk palu di depan puluhan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam usai mendengarkan penjelasan dari pihak JPU dan penasihat hukum kepada saksi.

Penasihat Hukum, 34 Terdakwa, Mangara Sijabat, menyebut, saksi yang hadir dari BP Batam dan Kepolisian.

“Keterangan saksi JPU tidak ada yang menekankan keterangan mereka untuk 34 terdakwa sebagai pelaku pengrusakan,” ujarnya, Rabu (17/1).

Artinya dari keterangan saksi tidak ada yang menerangkan secara bukti yang kuat dari penglihatan saksi melakukan pengrusakan.

“Kami masih optimis dari pembuktian dari awal yang diduga untuk beberapa terdakwa tidak melakukan apapun inilah kami untuk diperjuangkan,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum, Sopandi, menanggapi dengan rasa kecewa dengan perilaku ketua majelis hakim, David Sitorus, dengan kesaksian yang dihadirkan dengan mensimpulkan bahwa 34 terdakwa terlibat dalam aksi tersebut .

“Ini yang dibangun sudut pandangnya dari kesaksian tersebut ,sementara dari saksi tidak mengetahui secara rinci peran masing-masing terdakwa, artinya saksi hanya melihat secara tidak jelas,” ujarnya.

Selama proses persidangan pihaknya melihat Majelis Hakim seakan telah menyimpulkan jawaban dari saksi yang hadir.

“Seharusnya biarkan saja para saksi menyampaikan seusai kenyataan jadi tidak perlu lagi disempurnakan,”ujarnya.

Hal ini diharapkan tidak terjadi kembali pada persidangan berikutnya. Majelis Hakim David juga menjelaskan sidang ke 34 terdakwa yang didampingi kuasa hukum akan kembali berlangsung Senin, (22/1) agenda nya adalah keterangan saksi. (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update