batampos – Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan digelar pada Kamis (16/3/2023) mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, menjelaskan, semua proses persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi, terdakwa, tuntutan, pembelaan dan lainnya telah selesai. Untuk sidang putusan pun telah diagendakan usai pembacaan duplik dari Jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk sidang putusan tanggal 16 Maret, Mudah-mudahan tak ada penundaan,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Pemko Batam Minta Provinsi Kepri untuk Menangani Jalan Laksamana Bintan
Disinggung terkait putusan nanti, Aji enggan berkomentar. Sebab ia menyerahkan putusan dari majelis hakim nantinya.
“Tunggu saja pas putusan nanti,” tegas Aji.
Sebelumnya, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, LLS dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Kepri Serahkan Ambulance Boat untuk Masyarakat Pulau Terong
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa LLS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Selain LLS, kasus dugaan koorupsi ini juga menjerat mantan Bendahara Komite, Wi.(*)
Reporter: Yashinta