Sabtu, 23 November 2024

Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YL.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, YL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1 ) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


“Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Lagi Kelola Air Bersih di Batam, Apa Kabar ATB Hari Ini?!

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YL yaitu dengan tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

Selain itu, YL juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yakni sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.

“Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Tambah 140 RKB, Paling Banyak di Batam

Akibat daeri perbuatan YL itu menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara sebesar Rp 961.356.863. Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya.

“Serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” katanya.

Ia melanjuykan, penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 26 Desember 2022 lalu. Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.

Yakni dari Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Tolak Keras Wacana Kenaikan Tarif Air

“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap YL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri. Sebab, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Pada hari ini (kemarin) tanggal 18 Januari 2023, Tersangka YL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Tiban

Selanjutnya, kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment).

“Saat ini, sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

 

spot_img

Baca Juga

Update