batampos – Seriching Merlin alias Richi dan Sundra Talaman alias Asun, kembali disidang di Pengadilan Negeri Batam. Kedua pengusaha ini mengakui pengiriman barang dari Jakarta ke Batam sudah dilakoni sejak 2021 lalu.
Namun keterangan antar keduanya saling bertolak belakang, yang membuat majelis hakim ketuai Tiwik bingung. Apalagi mengenai jenis barang yang dikirim dari Jakarta ke Batam.
Keterangan dari Richi menyebutkan, pengiriman barang dari Jakarta ke Batam dilakukan sejak 2021. Barang yang dikirim itu dipacking oleh Asun atas perintahnya.
“Sudah melakukan pengiriman barang sejak 2021, semua yang dikirim hape,” ujar terdakwa Richi.
Baca Juga: Ada Apa Ini, Terdakwa Kasus Limbah Bisa ‘Menghilang’
Namun ia mengaku kaget ketika saat penangkapan oleh Bea Cukai dan menemukan ponsel yang ia kirim ternyata berisi tanah dan hape mainan. Padahal menurutnya hanya berisi ponsel.
“Terakhir pengiriman saat penangkapan, tapi anehnya hape yang saya kirim berubah tanah,” dalih Richi.
Sementara Asun menampik keterangan Richi. Menurutnya, sejak 2021 ia memang sudah mengirim tanah dari Jakarta ke Batam atas perintah Richi. Selama ini, proses pengiriman sesampai Batam berjalan lancar.
“Pengiriman sejak 2021, dan selalu berisi tanah. Baru pertama kali ditangkap,” ujar Asun.
Menurut dia, ia bekerja di perusahaan yang didirikan Richi dan digaji Rp 8 juta perbulan untuk jabatan Direktur. Tak hanya itu, ia juga digaji Rp 1 juta untuk sekali packing barang.
“Dalam sebulan ada 4 kali packing barang, jadi digaji tambahan Rp 4 juta. Sehingga gaji saya Rp 12 Juta,” akunya.
Baca Juga: Sidang Penyelundupan Mikol Satu Kontainer Senilai Rp6,9 Miliar
Mendengar keterangan terdakwa yahg saling bertolak belakang, hakim Tiwik sempat menegaskan keterangan dari masing-masing terdakwa, sebelum sidang diakhiri.
“Terdakwa Richi mengaku pengiriman sejak 2021, yang dikirim selalu hape, namun pengiriman terakhir tiba-tiba berubah tanah. Terdakwa Asun mengatakan sejak 2021, iya selalu mempacking tanah, dan digaji oleh terdakwa Richi,” sebut Tiwik.
Diproses persidangan juga tidak terungkap apakah para terdakwa sudah pernah memgklaim restitusi pajak atas pengiriman ponsel yang ternyata berisi tanah. Begitu juga tujuan pengiriman ponsel atau tanah dari Jakarta ke Batam.
Diketahui, Aksi tindak pidana umum saat ini semakin beragam. Berbagai cara dilakukan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Seperti hal yang diduga dilakukan Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun. Keduanya diduga memalsukan invoice pengiriman dari Jakarta ke Batam demi bisa mengklaim restitusi pajak atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai.
Petugas Bea Cukai Batam yang menjadi saksi, menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari adanya surat dari tim intelejen Kemenkumham untuk memeriksa barang-barang dari luar daerah masuk ke Batam.
Baca Juga: Batam Belum Perlu Nyamuk Wolbachia
Saat pemeriksaan barang yang dikirim dari Tanjungpriuk untuk dua perusahaan yakni PT. Sumo Pintar Indonesia maupun PT. Bintang Pusat Nasional yang bertempat di Batam, petugas mendapatkan ketidak cocokan. Pemeriksaan dan pengecekan dilakukan di Pelabuhan Batuampar pada bulan Februari 2024 lalu.
Namun dalam kotak kardus tersebut ternyata berisi tanah liat, ponsel mainan dan ponsel karet. Untuk mengelabui, paketan itu juga dibungkus ke dalam beberapa kotak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Yashinta