batampos – Ditpolairud Polda Kepri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karimun Kepri. Dua orang diamankan polisi setelah berupaya membawa dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Malaysia menggunakan kapal jaring nelayan.
PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Chrisman Panjaitan, mengatakan, tersangka OS, 48, berperan sebagai tekong kapal, sedangkan RI, 28, ABK (anak buah kapal). Keduanya ditahan di Mako Ditpolairud guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan keduanya mereka mengaku diupah per satu orang PMI senilai Rp 8 juta dan mereka berkomunikasi melalui handphone ke daerah Lombok, NTB,” ujarnya, Sabtu (9/3).
Chrisman menuturkan, penangkapan penyelundup PMI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi di wilayah Karimun.
“Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri kemudian melakukan pendalaman dan memetakan lokasi jalur pengiriman di perairan Karimun,” ujarnya.
Kemudian pada Selasa (5/3), tim berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri kapal yang membawa PMI ilegal tersebut.
Baca Juga: Siap Jadi Pusat Perhatian, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Hadir Di Batam
“Kami kemudian melakukan penyamaran dan mengejar kapal tersebut. Pada pukul 18.40 WIB, tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK, serta dua orang korban PMI ilegal,” tuturnya.
Selanjutnya, korban dan tekong beserta kapal dibawa ke Markas Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun.
“Usai diperiksa disana mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para korban akan dipindahkan ke speedboat dengan mesin 40 PK dan langsung diberangkatkan ke Malaysia.
“Ditpolairud Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku pengiriman PMI ilegal ini,” tutupnya.
Tertangkapnya dua penyelundup PMI ini menambah daftar kasus TPPO di Kepri. Sekadar mengingatkan kembali, praktik TPPO di Kepri di awal 2024 ini sudah ada empat kasus. Bahkan di 2023 lalu, Polda Kepri berhasil mengungkap 114 kasus dengan menyelamatkan 448 calon pekerja migran. Polisi juga sudah menahan dan menetapkan 102 tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, juga mengakui bahwa kasus TPPO di Kepri ini masih sangat tinggi. “Iya tahun lalu saja, Satgas TPPO menangani 114 kasus meningkat 43 kasus,” sebutnya.
Baca Juga: ASDP Telaga Punggur Sambut Mudik Ramadan
Pandra mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan mengembangkan fungsi Binmas untuk mencegah penyelundupan PMI ilegal. Poinnya tidak terfokus pada penegakkan hukum saja melainkan pada meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, Polda Kepri juga menjalin kerja sama dengan Dirjen Imigrasi dan kantor wilayah Imigrasi setempat.
”Tentunya dengan kerja sama itu bisa menekan angka kasus TPPO di Kepri,” ujarnya.
Polda Kepri juga intens melakukan patroli cyber untuk memantau akun-akun media sosial maupun komunikasi via online yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara non prosedural.
Sementara Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan untuk mengantisipasi maraknya pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
Baca Juga: Polda Kepri Ancam Razia THM yang Tidak Taat Aturan Jam Buka-Tutup
”Kita antisipasi dari celah-celah, di lokasi keberangkatan dan transitnya. Seperti di hari pergantian tahun, di hari besar keagamaan,” katanya.
Ia menilai, Kepri masih menjadi lokasi utama untuk pengiriman PMI ilegal. Sebab, Kepri memiliki banyak pulau yang berpotensi adanya pengiriman melalui jalur tikus.
”Kepri kerawanan tinggi. Untuk itu, kita melakukan penabalan pengamanan dan koordinasi dengan Polda Kepri,” ungkapnya.
Ia berjanji akan terus mengawasi pintu masuk dan keluar di Kepri tersebut. Sehingga, pengiriman PMi ilegal ini bisa dicegah dengan maksimal.
”Kita tidak akan kalah dan surut untuk mencegahnya,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana