Senin, 25 November 2024

Tiga Terdakwa Judi Online Dituntut 9 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Tiga terdakwa perkara judi online higgs domino yakni A alias C, H alias A dan AR dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar melakukan perjudian dan dituntut 9 bulan penjara.


Tuntutan terhadap ketiga terdakwa, dibacakan Jaksa Agus Eko Wahyudi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan ketiga terdakwa mendengarkan sidang secara virtual.

Baca Juga: Potensi Hujan Dini Hari hingga Pagi

Dalam amar tuntutan, dijelaskan ketiganya dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan dan menyuruh melakukan yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, melanggar Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: UMP Kepri Rp 3.279.194

“Menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masingnya 9 bulan penjara,” jelas Eko.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga Rabu (30/11) dengan agenda pmbelaan.

Pengungkapan kasus judi online berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 , tim polisi Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi adanya dugaan perjudiaan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood, Nagoya, Lubukbaja.

Dimana informasi tersebut adanya transaksi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino.

Baca Juga: Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

Setelah dilakukan pemantauan tim polisi menemukan Indikasi terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino.

Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi polisi mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa A, selaku pemilik warung kopi dengan ID Higgs Domino 64602437 sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp.60.000, sehingga saksi polisi menerima uang Rp600.000.

Atas pengembangan, polisi juga menangkap H, karyawan warung kopi yang bertugas membantu A dalam transaksi tersebut.

Di lokasi, polisi juga mengamankan A yang tertangkap tangan membeli 5 B chip seharga Rp 300 ribu kepada A.

Baca Juga: Industri Galangan Kapal Batam Mulai Bangkit, Butuh Ribuan Tenaga Kerja

Bahwa cara terdakwa melakukan judi jenis Higgs Domino yaitu mendowndload aplikasi Higgs Domino di Play Store lalu membuka Aplikasi Higgs Domino, kemudian terdakwa memasukan ID dan pasword masuk dengan ID HIGGS Domino.

Untuk penjualan judi jenis Higgs Domino terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim Chips Higgs Domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah Chips Higgs Domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, yang mana perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp.60.000, per 1 Billion Chip Higgs Domino.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dengan Kapal Pelni, PCR dan Antigen Tidak Berlaku Lagi

Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan terdakwa A mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update