Rabu, 27 November 2024

UMP Kepri Berpotensi Lebih Tinggi dari Hasil Rekomendasi, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

spot_img
Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11), Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri akan rapat bersama dengan Kemenaker untuk menanyakan mengenai arahan pengupahan merujuk ke Permenaker Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa ada arahan mengganti tata cara penetapan upah, dari PP 36 ke Permenaker Nomor 18.


“Kami masih menerima surat yang kemarin, soal penetapan upah menggunakan PP 36. Sampai sekarang belum ada penggantinya,” kata Mangara, Minggu (20/11).

Baca Juga: Reaksi Apindo Batam Terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Ia mengatakan Disnakertrans tak bisa mengambil keputusan sepihak. Meskipun sudah ada arahan secara lisan, namun Disnakertrans membutuhkan surat perintah penggunaan Permenaker Nomor 18.

Mangara mengatakan jika terjadi perbedaan upah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang akan dipertanyakan. Oleh sebab itu, ia tidak ingin gegabah mengenai permasalahan ini.

“Memang Permenaker nomor 18 ini sudah keluar sejak 16 November lalu, tapi kami belum mendapatkan perintah menggunakannya untuk menghitung upah untuk 2023,” tuturnya.

Pertemuan secara daring nanti, kata Mangara, mempertanyaan surat dan tata cara penetapan upah.

Baca Juga: Dolar Singapura Menguat, Ini Dampak Terhadap Industri di Batam

Ia mengatakan jika melihat Permenaker nomor 18, ada kemungkinan upah minimum Provinsi Kepri akan lebih tinggi dari hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

“Kami tidak ingin berbelok-belok. Kami ingin sesuai aturan saja. Apabila memang PP 36 atau Permenaker nomor 18, asalkan ada surat resminya,” ujar Mangara.

Berdasarkan Permenaker no 18 formula penghitungan upah minimum menggunakan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Lalu, penghitungan penyesuaian nilai UM ada di pasal 6 ayat 4. Rumusnya Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Warga Nongsa Keluhkan Air Tidak Mengalir Setiap Akhir Pekan

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah daerah hanya boleh menaikan UMP atau UMK maksimal 10 persen. (*)

 

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Baca Juga

Update