batampos – Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pembayaran di Kepri agar dapat berjalan lancar, aman, efisien dan andal.
Komitmen itu, dituangkan dengan menjaga bisnis KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan LR (Layanan Remitansi), yang sesuai dengan ketentuan dan turut berkontribusi dalam perekonomian.
Kepala Perwakilan BI (KPwBI) Kepri, Musni Hardi K. Atmaja mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022 yang secara reguler dilakukan. Pertemuan ini, untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan awareness penyelenggara di Kepri terhadap berbagai potensi risiko yang dihadapi.
“Dan dapat berpengaruh tidak hanya terhadap kegiatan usaha yang bersangkutan namun juga perekonomian dalam arti luas,” ujarnya di Radisson Hotel, Rabu (9/11).
Baca Juga: Covid-19 Varian XBB Terkonfirmasi di Kepri
Ia menjelaskan, Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya akan sangat mendukung perekonomian di Provinsi Kepri terutama sektor Pariwisata, Perdagangan, dan Investasi.
Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah di NKRI, khususnya di Provinsi Kepri.
“Namun disisi lain, lokasi dan jumlah yang besar tersebut juga diiringi dengan potensi risiko yang tinggi terhadap KUPVA BB dan LR. Sebagaimana hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021, tingkat risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KUPVA BB dan LR di Provinsi Kepri adalah tinggi dan menengah,” jelasnya.
Baca Juga: XL Axiata Hadirkan Unlimited YouTube Shorts” Hanya Rp 1
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, tema yang diangkat dalam pertemuan tahunan KUPVA BB dan LR di Radisson Hotel adalah “SISTEMIK (Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri)”.
Tema tersebut dipilih dengan harapan bahwa kegiatan pertemuan tahunan ini dapat turut memperkuat sistem pembayaran khususnya KUPVA BB dan LR di Kepri.
“Sekaligus memperkuat komitmen untuk dapat terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),” katanya.
Ia melanjutkan, tema dimaksud juga memiliki interpretasi bahwa KUPVA BB dan LR di Kepri merupakan unsur kritikal dalam sistem pembayaran Indonesia. Sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang kuat serta peran aktif dari penyelenggara untuk memerangi TPPU dan TPPT.
“Sehingga industri sistem pembayaran yang sehat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Bank Indonesia katanya, juga menyadari bahwa penguatan sistem pembayaran membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk Penyelenggara KUPVA BB dan LR.
Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi ajang refreshment ketentuan termasuk kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Bank Indonesia maupun PPATK. Baik itu laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan laporan-laporan lainnya.
“Serta sharing knowledge bagi para penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern kedepannya,” katanya.
Baca Juga: Disnaker Catat Ada 18 Ribu Pencaker di Batam, Rudi: Wirausaha Lebih Baik
Disamping itu, sinergi dengan berbagai pihak terkait juga terus diperkuat. Antara lain melalui peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan PPATK untuk menyampaikan materi terkait Tipologi atau bentuk- bentuk TPPU dan TPPT serta strategi untuk menanggulanginya.
“Melalui sharing materi tersebut diharapkan kegiatan KUPVA BB dan LR dapat terhindar dari kedua tindak pidana tersebut dan selalu melaporkan kegiatan transaksi mencurigakan kepada pihak yang berwenang,” bebernya.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengundang Kantor Akuntan Publik yang ahli di bidangnya untuk melakukan pemaparan materi secara teori dan praktik terkait penyusunan Laporan Keuangan Tahunan.
Ia menambahkan, Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin. Dimana daftarnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx).
Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada Bank Indonesia, apabila menemukan indikasi kegiatan Penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal.
“Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat transaksi KUPVA BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran SP lainnya demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien, dan andal,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah