batampos – Pembahasan Upan Minimum Provinsi (UMP) Kepri tidak memerlukan waktu lama. Tidak ada perdebatan alot, sehingga penghitungan UMP Kepri kurang dari 3 jam selesai.
“Kami mulai itu pukul 09.47 WIB, kurang dari jam setengah 1 sudah selesai,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (16/7).
Baca Juga: Buruh Minta UMK Batam Rp 5,3 Juta
Cepatnya pembahasan UMP ini, kata Mangara, karena berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021, serta surat dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Sudah ada rumusannya, jadi bisa cepat,” ujarnya.
Saat ditanya kapan akan diumumkan? Mangara mengatakan bahwa rekomendasi UMP sudah disampaikan ke Gubernur Kepri. Angkanya Rp 3.192.322.
“Tergantung gubernur nantinya. Namun, barusan kami mendapatkan kabar, ada sedikit perubahan,” ujar Mangara.
Ia mengatakan perubahan ini mengenai waktu pengumuman UMP. Namun, terkait kabar ini, Mangara mengaku belum mendapatkan surat resminya.
“Barusan di grup WA sudah ada. Kami tunggu surat resminya, jika memang ada perubahan kami siap saja,” ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Siap Patuhi Keputusan UMK Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa dirinya menunggu hasil pembahasan UMP.
Jika pembahasan UMP selesai, barulah Kota Batam menggelar rapat perumusan UMK. “Tidak perlu menunggu pengumuman dari Gubernur. Cukup usai pembahasan UMP, kami langsung gelar pembahasan (UMK Batam),” ucapnya.
Saat ditanya mengenai berapa kisaran besaran UMK, Rudi mengaku hasilnya baru diketahui usai pembahasan bersama dewan pengupahan kota.(*)
Reporter : FISKA JUANDA