batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 yakni Abdi Surya, Kepala Bidang (Kabid) BKAD dan Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri, Ari Rosandhi yang juga merupakan anak dari mantan Gubernur Kepri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dana hibah terhadap kegiatan masyarakat sejumlah Rp 1,6 miliar yang diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat dan diketahui kegiatan tersebut ialah fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan bahwa perkara ini akan dikembangkan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah ini, dengan menelusuri aliran dana ke pihak mana saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Ini masih proses pendalaman karena dua tersangka baru kita tangkap. Apakah kedua ini adalah aktor intelektualnya (pelaku utama),” jelasnya, Minggu (2/3/2023).
Baca Juga:Â Pendaftaran IMEI Ponsel di Pelabuhan Batamcentre Membludak, Ini Penjelasan Bea Cukai
Artinya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penangkapan kasus korupsi ini. “Dan pastinya ada saksi-saksi tambahan yang akan di periksa,” imbuhnya.
Sebelumnya empat orang yang merupakan ketua LSM sebagai penerima dana hibah tersebut sudah ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara dua orang tersangka yang baru saja diamankan adalah ASN Pemprov Kepri aktif.
“Keduanya inilah yang mengeluarkan anggaran tersebut dan semuanya mendapat bagian dari uang Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Dari dua ASN tersebut salah satunya ASD diamankan di Tanjung Pinang dan AR melarikan diri ke Jakarta ketika mengetahui statusnya tersangka dan telah diamankan di Cengkareng.
Baca Juga:Â Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman di Wilayah Sumbagut
“Dua tersangka ASN Pemprov Kepri telah diamankan , artinya akan diproses lebih lanjut. Kemudian kita akan minta pertanggung jawaban yang bersangkutan telah mengeluarkan uang negara dan menikmati dari hasil korupsi tersebut,” terangnya.
Keduanya diduga meminta alokasi anggaran ke Tri Wahyu Widadi (Kabid Anggaran BPKAD, dan sudah menjadi tersangka). Usai mendapatkan alokasi anggaran, keduanya meminta Zu, On, An dan S, membuat kegiatan fiktif.
Klaster pertama ada 6 orang tersangka yakni Tww, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Keenam orang ini membuat negara merugi sebesar Rp 6,2 miliar. Dari klaster pertama polisi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 233.650.000.
Klaster kedua, ditetapkan 4 orang tersangka, Zu, On, An dan S. Lalu, ditambah pengembangan dari kasus Ari dan Abdi.
Baca Juga:Â 37 Orang Tangkapan di Kampung Aceh Direhabilitasi
Klaster pertama dan kedua, diduga memiliki benang merah. Namun, polisi kesulitan mengungkapkan, sebab salah seorang aktor intelektual di klaster pertama masih buron, yakni Muksin (Mu).
Dari klaster pertama dan kedua, negara rugi hingga Rp 7,8 miliar. Saat ditanyakan perihal aliran uang dari kasus ini, ia mengaku, belum bisa menyebutkan karena masih proses penelusuran.
“Kami akan telusuri dulu, uangnya dipakai untuk apa, dan alirannya kemana saja,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana