batampos – Sejumlah warga Batam mengeluhkan pelayanan kependudukan di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang membatasi pelayanan akta kelahiran dan kartu keluarga yang masih manual.
Banyak dari mereka yang balik pulang lantaran kehabisan atau tidak mendapat nomor antrean.
“Kemarin ngantar kakak ngurus berkas, pukul 8.30 WIB sudah tidak ada nomor layanan, jadi harus balik lagi. Iya kalau rumah dekat, kalau jauh kan kasihan, ” ujar Astri warga Batu Ampar, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, dalam sehari Disdukcapil Batam hanya melayani 50 sampai 100 pemohon saja. Sementara warga Batam yang datang mengurus layanan kependudukan mencapai ratusan lebih setiap harinya.
Baca Juga: Sekda Kota Batam Buka Bimtek SAKIP dan Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi
“Tadi ada juga yang dari pukul 08.00 WIB juga tak dapat nomor layanan. Jadi kami harus datang jam berapa biar dapat nomor layanan ini, ” sesal ibu tiga anak itu.
Wini warga Batam lainnya mengatakan, pelayanan di Disdukcapil Batam ini harus diubah lagi ke online. Sehingga masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonan tidak perlu datang lagi harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Kasihan kami pak yang datang dari Nongsa sana, tiba di sini nomor layanan sudah habis. Kenapa tak dioptimalkan layanan online untuk kepengurusan KK dan Akte lagi, ” ketusnya.
Bahkan, ia mengaku sudah datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam sejak Senin (5/6/2023) lalu untuk mengurus akta lahir anaknya. Namun baru dapat nomor antrean pada Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Punya Delapan Teknik Kejuruan, SMKN 3 Batam Terima 599 Siswa Baru
“Telat datang sikit sudah habis, makanya sistem ini yang harus diubah, apalagi sekarang semuanya sudah online, ” ujarnya
Padahal lanjut Wini sebelumnya Disdukcapil Batam sudah mengklaim menggalakan layanan online. Namun sekarang ini layanan Disdukcapil Batam mayoritas manual lagi.
“Tenggok lah setiap pagi bejubel yang ngurus, sementara layanan juga masih manual, kasihan warga yang tinggalnya jauh,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, belum bisa dikonfirmasi terkait keluhannya warga ini.
Baca Juga: Krisis Air di Tanjunguncang
Sebelumnya, mulai Februari 2023 warga Batam bisa kembali mengurus dokumen kependudukan secara online. Melalui aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE).
Pengurusan secara online ini akan memangkas waktu dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa perlu mendatangi Disdukcapil Batam.
Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, mengatakan, pengurusan online tidak saja memudahkan warga, namun juga petugas di loket pelayanan. Beberapa waktu lalu pengurusan dokumen sudah online.
Namun karena adanya pembaharuan sistem SIAK di Kementerian Dalam Negeri, layanan dihentikan, dan kembali berbasis offline atau luring. Akibatnya warga kembali memenuhi loket pelayanan.
“Kalau offline ruang pelayanan penuh. Tidak saja itu, warga yang punya kesibukan juga tidak punya banyak waktu, sehingga jika mereka harus mengantre dalam waktu lama, dan bolak-balik ke kantor sangat tidak efisien,” ujarnya.
Aplikasi LAKSE memuat layanan seperti layanan cetak KTP dan KK, layanan Akte Kelahiran, layanan Akte Perkawinan, layanan Akte Kematian, layanan Pencetakan KIA, layanan perubahan eleman data, layanan surat pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.
“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujarnya.
Untuk tata cara penggunaan aplikasi ini, nanti warga bisa mengunduh melalui playstore, dan memilih layanan yang akan digunakan. Untuk fungsinya, mantan Camat Kecamatan Nongsa tersebut menjelaskan sama dengan layanan online sebelumnya yang sudah ada.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra