Kamis, 28 November 2024
spot_img

Zakat Fitrah 2024: Tertinggi Rp 50 Ribu, Terendah Rp 37,5 Ribu

Berita Terkait

spot_img
Warga membayar zakat menjelang hari raya Idul Fitri. F.Cecep Mulyana

batampos – Zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi kaum muslim pada bulan ramadan menjelang Idul Fitri selain berpuasa. Kewajiban itu ditujukan bagi setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat yang telah ditentukan.

Sesuai hasil kesepakatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat tahun ini bervariasi antara Rp 37.500 sampai dengan Rp 50 ribu.


Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar mengatakan, kadar nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa.

Baca Juga: 25 Guru Penggerak Promosi Jabat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Ada beberapa standarisasi harga beras Ramadan 1445 H. Pilihan harga beras disesuaikan dengan apa yang dikonsumsi sehari hari atau lebih baik. Dimulai dari beras harga Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 37.500 per orang sampai dengan beras seharga Rp 20 ribu per kilogram atau Rp 50 ribu per orang.

“Banyak manfaatnya bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah seperti, membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, bukti kepedulian terhadap sesama serta terpenting melalui zakat ini menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat serta peningkatan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan,” ujarnya, Jumat (22/3).

Zulkarnain menghimbau, bagi para wajib zakat agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.

Baca Juga: PII Bersama Batam Pos Berbagi Ifthar Ramadan di Masjid Al-Jabar Patam Lestari, Tiban

Selain itu untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musalla yang telah terdaftar resmi oleh Baznas.

“Salurkan zakat, infak dan shadaqah lebih awal, agar bisa cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update