Sabtu, 21 September 2024

Imigrasi Cekal Dua Pengusaha Batam

Berita Terkait

spot_img
Dua pengusaha properti Batam dicekal oleh imigrasi, karena menjadi DPO polisi.
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO. Keduanya juga sudah dicekal oleh Imigrasi. Foto: Azis Maulana/Batam Pos.

batampos – Dua pengusaha di Batam yakni Johanis dan Thedy Johanis sebagai direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) telah menjadi tersangka (DPO) dan kini berstatus sebagai Red Notice dari pihak kepolisian kini sudah masuk dalam daftar cekal oleh pihak Imigrasi.

“Kedua buronan itu telah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi di pelabuhan internasional di Batam. Jadi keduanya sudah masuk dalam sistem kami, akses keluar masuk otomatis akan terdeteksi dengan sistem kita,” ujar Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana, Jumat (26/5/2023).



Ia menyampaikan, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengajukan status Red Notice-nya sehingga sudah masuk kedalam sistem.

Baca Juga: Bea Cukai Lakukan 253 Penindakan di Kuartal 1 Tahun 2023

“Artinya tidak hanya di Batam saja melainkan seluruh Indonesia , karena dari kepolisian mengajukan melalui pusat yakni Dirjen Imigrasi sehingga masuk ke sistem seluruh Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, langkah dari Imingrasi untuk kedua tersangka tersebut apabila terdeteksi dari sistem siap melaporkan segera ke pihak kepolisian.

“Jadi apabila dari sistem tersebut terdeteksi keberadaan kedua tersangka ini , pasti kita akan koordinasi dengan Polda Kepri,” jelasnya.

Baca Juga: Kejari Batam Tangkap Wanita yang Jadi Buronan Selama 7 Tahun, Ini Kasusnya…

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menyampaikan bahwa kedua tersangka DPO ini dikabarkan berada di Singapura sehingga upaya dengan berkoordinasi antar kepolisian negara tersebut telah dilakukan.

“Saat ini masih berkoordinasi dengan Police to Police untuk mencari keberaan tersangka DPO tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam mengungkap kasus perlindungan konsumen tersebut pihaknya juga
telah memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan untuk di mintai keterangan.

“Diantara saksi-saksi tersebut termasuk tersangka Djoni Ong dari PT Mitra Raya Sektarindo,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen pada unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Batam Bertambah 

Dua tersangka Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) kini masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilam Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan.

“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 milyar,” terangnya.

Artinya dua perusahaan ini di tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pengembang.

Baca Juga: Banjir Masih Menghantui Warga Batuaji, Sagulung dan Marina

PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.

“Tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update