batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online dengan cara mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.
BACA JUGA: Kemenag Tunggu Arahan Walikota Soal Ibadah, Saat ini masih Digelar Seperti Biasa Tanpa Jarak
“Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal,” katanya, Kamis (10/2).
Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id. Disini pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.
“STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya di audit dan keluar ketetapan halal,” terangnya.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin sekedar konsultasi mengenai sertifikat halal ini juga bisa datang langsung ke petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam. Disini, petugas Kemenag akan membantu melayani konsultasi.
“Rata rata pelaku usaha banyak yang tidak paham, makanya untuk konsultasi bisa langsung ke sini,” bebernya.
Ditambahnya Zulkarnain, penerbitan sertifikat halal akan dikeluarkan Kantor Kemenag Wilayah Kepri. Kemenag Batam sifatnya hanya membantu pendaftaran berkas warga. Selanjutnya berkas yang diterima akan diteruskan ke provinsi untuk selanjutnya diproses. “Kita rekomendasikan, baru dikirim ke Kanwil Provinsi. Nanti kanwil bersama LPOM MUI yang akan memproses,” tambahnya.
Pertama-tama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk. LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan. Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH. (*)