batampos – Layanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang masih manual dan tatap muka masih menjadi salah satu kendala penghambat investasi di Batam. Hal itu, diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (30/1) siang.
KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.
Pelayanan penerbitan KKPR merupakan kewenangan tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui KKPR, pelaku usaha akan diberikan hak eksklusifitas untuk dapat mengembangkan lokasi/lahan yang bukan merupakan miliknya.
Baca juga:Â Jembatan Batam-Bintan Dibangun Mulai Awal 2024
Nuryanto menjelaskan, ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa untuk membangun gedung, senelumnya harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun saat ini, berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana, PBG ini persetujuannya langsung direct ke Kementrian. Namun, untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan KKPR yang permohonannya melalui BPM-PTSP di Kota Batam.
“Pelaksanaan teknisnya itu dikerjakan oleh Cipta Karya dengan BPM. Artinya diferivikasi, diuji dan dianalisanya itu disini (Batam, red),” katanya.
Namun, ia menyayangkan untuk proses KKPR itu pengurusannya masih manual dan tatap muka. Sehingga, investor yang datang dan ingin mempercepat urusannya, terkendala karena masih menggunakan sistem manual.
“Dan ini menjadi salah satu keluhan oleh para pengusaha kita. Makanya saya penasaran, saya kesini dan saya melihat langsung dan bertanya ke petugas kita sekaligus dengan kepala PTSP, nyatanya memang benar. Bahwa beliau sendiri pun tidak mampu memberikan jawaban berapa lama KKPR itu bisa diselesaikan. Karena ini bicara teknis, instansi bertikal, Kepala PTSP tak ada kewenangan disana, terus di Cipta Karya juga tidak ada kewenangan disana. Karena bicara teknis ini yang membuat kita tidak bisa memberikan jaminan berapa lama KKPR itu selesai,” jelasnya.
Baca Juga:Â Penghargaan dari Ombudsman Untuk Semua Pelayanan Publik, BP Batam Terendah
Untuk itu DPRD Batam, kata Nuryanto, akan mengundang seluruh pihak terkait khususnya dari bidang perizinan di BP Batam dan Pemko Batam untuk memberikan masukan. Masukan itu, kata dia, nantinya akan diteruskan ke presiden agar layanan ini bisa mempermudah investor yang akan masuk ke Kota Batam.
“Spiritnya itu memotong birokrasi tetapi disisi yang lain, ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu salah satu kendala. Yang mestinya sesuatunya bisa diselesaikan di Kota Batam, kemudian ditarik ke pusat dan di pusat ada kendala, orangnya harus datang kesana konsultasi. Pakai biaya perjalanan lagi kesana dan belum tentu selesai, belum tentu ketemu sama orangnya. Jadi spirit dalam memangkas birokrasi dan mempercepat perizinan itu hanya semangat omongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah menyambut baik dengan dilakukannya rapat bersama seluru OPD oleh DPRD Batam. Sebab, rapat ini akan menjadi evaluasi bagi BPM-PTSP untuk memberikan pelayanan kedepannya.
“Dengan beliau (ketua DPRD) mengadakan rapat besar terhadap OPD, kami berterima kasih. Supaya misi dari pelayanan itu bisa tercapai dengan baik,” katanya.
Baca Juga:Â Keputusan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Disampaikan Pertengahan Februari
Ia menambahkan, BPM-PTSP sebenarnya sudah berusaha maksimal untuk malayani masyarakat dengan meminimalisir tatap muka. Dimana, BPM-PTSP berharap kepada pemohon untuk tidak datang langsung ke BPM-PTSP untuk berkomunikasi dengan petugas.
“Kecuali dalam hal pengambilan atau dalam hal lain Kami juga sudah melayani mereka melalui WhatsApp dan email. Jadi kalau ada kendala, permasalahan yang tidak diketahui, itu bisa melalui whatsapp atau email,” katanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah