Sabtu, 27 April 2024
spot_img

Disnaker: Belum Ada Sosialisasi Permenaker Terkait JHT

Berita Terkait

spot_img
BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek
Ilustrasi

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengaku masih menunggu sosialisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kita belum bisa berkomentar banyak karena memang belum menerima sosialisi mengenai aturan tersebut,” ujarnya, Minggu (13/2).

Menurut Rudi, aturan yang dikeluarkan pusat akan terlebih dahulu disosialisasikan ke daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas.

“Makanya kita menunggu sosialisasi yang resmi Kemenaker. Setelah keluar baru bisa dijalankan,” ungkap Kadisnaker.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan apabila saat pekerja berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Menaker dalam permenker ini menyebutkan “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update